Sedang k3m-4-lu4n yaitu tempat keluarnya n-ajis seperti air kencing dan m4dz!. Dan tidak sepantasnya hal yang tempat yang keluarkan yang baik (mulut) bercampur dengan tempat yang keluarkan yang jelek (k3-m-4l-u4n).
Dasarnya beliau menjawab bakal keharaman *-r4l s-3**-k5.
Ke-2, saya memperoleh dari internet sekian hari waktu lalu yang datang dari majalah juga, fatwa dari sebagian ulama yang lain yang mengharamkan *r4-l s-3*-*k5 yang dihimpun oleh Syaikh Al-’Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï rahimahulläh :
Pertanyaan :
Apa hukum *-r-4l s-3**k-5?
Jawabannya :
1. Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al-Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï hafizhahulläh menjawab sebagai berikut, “Adapun isapan istri pada k3m--4l-u4n suaminya (*-*r4l 5-***3x), jadi ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (k3m4lu4n suami) bisa memencar. Bila memencar jadi bakal keluar darinya air -m4**zy yang dia najis menurut perjanjian (ulama’). Jika (air m-4d-z**y itu) masuk kedalam
mulutnya
lalu ke perutnya jadi bisa jadi akan mengakibatkan penyakit baginya. Dan Syaikh Ibnu Bäz rahimahulläh sudah berfatwa mengenai
haramnya hal itu -sebagaimana yang saya dengarkan segera dari beliau-. ”